Mengenal lebih dekat Dinas Pemadam Kebakaran gedangan, garda terdepan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan di wilayah gedangan.
DAMKAR gedangan adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum, khususnya pelayanan pencegahan dan penanggulangan kebakaran di wilayah gedangan. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Sub-Urusan Kebakaran, kami bertugas melindungi jiwa, harta, dan lingkungan masyarakat dari bahaya kebakaran.
Sebagai bagian dari sistem penanggulangan kebakaran daerah, DAMKAR gedangan berkoordinasi dengan BPBD, TNI, POLRI, PLN, PDAM, dan relawan masyarakat untuk memastikan setiap operasi pemadaman dan penyelamatan di gedangan berjalan cepat, efektif, dan profesional.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, DAMKAR gedangan mempunyai tugas pokok:
DAMKAR gedangan berdiri sebagai perangkat daerah gedangan untuk menjawab kebutuhan pelayanan penanggulangan kebakaran yang lebih dekat dan cepat bagi masyarakat. Sebelumnya, penanganan kebakaran di gedangan terbatas dan sangat bergantung pada bantuan wilayah tetangga sehingga waktu tanggap kerap terlambat.
Dengan hadirnya DAMKAR gedangan beserta pos-pos pemadam yang tersebar, waktu tanggap (response time) ke lokasi kejadian dapat dipangkas drastis, dan koordinasi dengan instansi lokal seperti BPBD, TNI/POLRI, PLN, dan PDAM setempat menjadi lebih erat.
DAMKAR gedangan melayani penanggulangan untuk berbagai jenis insiden di gedangan:
Pencapaian Kami
Akses Cepat